Pengertian IT Forensik
IT
Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik
yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media
penyimpanan digital. Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik
yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi,
analisa, dan pengujian dari bukti digital.
IT
Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara
menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk
memelihara barang bukti tindakan kriminal. IT forensik dapat menjelaskan keadaan
artefak digital terkini.
Artefak
Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk
atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau
bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan. Bidang IT
Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik,
forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.
* Menurut Noblett, yaitu berperan
untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah
diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
* Menurut Judd Robin, yaitu
penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya
untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
* Menurut Ruby Alamsyah (salah
seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut
komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga
dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut
termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai
media penyimpanan dan bisa dianalisa.
Alasan mengapa menggunakan IT
forensik, antara lain: