Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Dalam membangun suatu badan usaha
terdapat suatu tujuan untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah
dorongan sosial, untuk mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat
dll. Dari berbagai tujuan tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat
diperoleh :
- Memudahkan mengurangi resiko
- Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard
- meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol
- Meningkatkan daya saing perusahaan
Dalam melaksanakan pendirian badan
usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus, ada beberapa faktor yang harus
dihadapi, diantaranya :
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Organisasi intern
- Penentuan harga
- Pembelanjaan
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Mengurus surat perizinan membangun
usaha terdapat beberapa yang harus dipenuhi, diantaranya
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Prosedur pendirian bisnis atau usaha
diantaranya adalah
• Mengadakan rapat umum pemegang
saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama – nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing – masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).
Pengertian Kontrak
Istilah perjanjian atau kontrak
merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam
bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S,
(2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis.
Pengertian Kerja
Kerja adalah suatu kegiatan untuk
menghasilkan sesuatu yang diinginkan atau yang diperoleh. Terdapat beberapa
pengertian kerja yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1997) Kerja adalah perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk
mendapatkan hasil, hal pencarian nafkah.
Menurut Dr. Franz Von Magnis di
dalam Anogara (2009:11), pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”.
Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan
adalah kesadaran manusia”.
Dr. May Smith di dalam Anogara
(2009:12) menyatakan bahwa “tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian,
mereka yang menukarkan kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana
kebutuhan hidup, berarti bekerja.
Pengertian Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Menurut KUH perdata pasal 1601a
kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti dibawah ini :
- Adanya pekerja dan pemberi kerja
- Pelaksanaan kerja
- Waktu
- Adanya upah yang diterima
Syarat sahnya yang harus tercipta
pada suatu kontrak adalah :
- Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
- Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
- Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undang
- Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat 4 macam di dalam prosedur
pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
- Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Didalam perencanaan tenaga kerja terdapat dua (2) penentuan yaitu
secara kuantitas dan kualitas. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu dengan time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan
penentuan kualitas dengan cara job analysis. Job analysis dibagi menjadi dua
yaitu Job description dan Job Spesification / Job Requirement.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Untuk penarikan tenaga kerja didapat
dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber internal
yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme,
berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan
sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan
cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Sedangkan sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari
lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media
cetak dan internet.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi
tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara,
tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah
proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat 4 jenis metode pemilihan
penyedia barang dan jasa yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas,
Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
- Penilaian kualifikasi
- Permintaan penawaran dan negosiasi harga
- Penetapan dan penunjukan langsung
- Penunjukan penyedia barang/jasa
- Pengaduan
- Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam
sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi
dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga
memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara
hubungan bisnis.
Fakta Integritas
Fakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta.
Tujuan Fakta Integritas :
- mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar